Sistem perizinan tidak masuk kampus adalah hal yang penting untuk dipahami oleh seluruh mahasiswa dan staf di perguruan tinggi. Dalam situasi tertentu, seseorang mungkin perlu izin untuk tidak masuk ke kampus, entah itu karena sakit, urusan pribadi, atau kepentingan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui prosedur yang harus diikuti serta contoh surat izin yang harus disusun.
Prosedur perizinan tidak masuk kampus biasanya berbeda-beda di setiap perguruan tinggi, namun umumnya terdapat langkah-langkah yang harus diikuti. Pertama-tama, mahasiswa atau staf yang ingin mengajukan izin tidak masuk kampus harus mengajukan permohonan izin kepada pihak yang berwenang, biasanya adalah dosen pembimbing atau atasan langsung. Selain itu, mereka juga harus menyusun surat izin yang berisi alasan tidak bisa masuk ke kampus, tanggal tidak masuk, dan pernyataan bahwa akan menyelesaikan tugas-tugas yang tertunda.
Contoh surat izin tidak masuk kampus bisa berbentuk sebagai berikut:
[Nama lengkap]
[NIM/NIK]
[Jurusan/Unit Kerja]
[Tanggal]
Kepada Yth.
[Dosen Pembimbing/Atasan]
[Perguruan Tinggi/Instansi]
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: [Nama lengkap]
NIM/NIK: [NIM/NIK]
Jurusan/Unit Kerja: [Jurusan/Unit Kerja]
Dengan ini mengajukan permohonan izin tidak masuk kampus pada tanggal [tanggal tidak masuk] dikarenakan [alasan tidak masuk].
Demikianlah surat izin ini saya buat dengan sebenar-benarnya, atas perhatian dan persetujuan dari pihak yang berwenang saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Tanda tangan]
Setelah surat izin disusun, mahasiswa atau staf harus mengirimkannya kepada pihak yang berwenang dan menunggu persetujuan. Jika izin tidak masuk kampus disetujui, maka mahasiswa atau staf harus memastikan bahwa tugas-tugas yang tertunda diselesaikan sesegera mungkin.
Dengan mengetahui prosedur perizinan tidak masuk kampus dan contoh surat izin yang baik, diharapkan seluruh mahasiswa dan staf dapat mengelola waktu dan tugas dengan lebih baik. Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pihak yang berwenang agar proses perizinan berjalan lancar.
Referensi:
1.
2.