Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Surat Izin Sakit Kampus SMP
Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah prosedur dan persyaratan pengajuan surat izin sakit ketika mereka tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar di kampus. Surat izin sakit merupakan dokumen yang diperlukan untuk melaporkan bahwa seorang siswa tidak bisa hadir di sekolah karena alasan kesehatan.
Prosedur pengajuan surat izin sakit di kampus SMP biasanya melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti oleh siswa dan orang tua atau wali siswa. Pertama, siswa harus memberikan informasi kepada pihak sekolah melalui guru atau staf administrasi tentang alasan ketidakhadiran mereka dan perkiraan lama absen. Kemudian, orang tua atau wali siswa harus mengisi formulir permohonan surat izin sakit yang disediakan oleh sekolah dan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau puskesmas terdekat.
Selain itu, terdapat juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa dan orang tua atau wali siswa dalam pengajuan surat izin sakit di kampus SMP. Salah satunya adalah surat keterangan sakit yang harus mencantumkan diagnosis penyakit, perkiraan waktu pemulihan, dan tanda tangan dokter yang merawat. Selain itu, siswa juga harus menyertakan fotokopi kartu identitas siswa dan orang tua atau wali siswa.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah